Jakarta, 1 Maret 2023 — Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023. Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, menyampaikan pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. “Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Alex di Jakarta, pada Rabu (1/3).

“Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, kami sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini. Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.

Senada dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Aris.

“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai”, tutup Aris. (Denis/Editor: Seno)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 100/sipers/A6/III/2023

Published in Penjaminan Mutu

Jakarta, 23 Februari 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) menyelenggarakan webinar “Percepatan Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun 2023” melalui kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Rabu (22/2).

“Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler (Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan penerima BOSP Reguler dengan rincian 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler,” kata Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen, Sutanto saat membuka webinar.

Kemendikbudristek juga telah melakukan pengajuan/rekomendasi penyaluran dana BOSP Tahap I Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan. Capaian ini belum maksimal jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai di atas 70 persen satuan pendidikan telah salur di gelombang pertama. Menurut Sutanto, satuan pendidikan yang telah termasuk di dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOSP-nya (direkomsalurkan) tersebut telah memenuhi persyaratan.

“Satuan pendidikan yang direkomsalurkan telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bagi satuan Pendidikan negeri”, imbuh Sutanto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dapat kita maknai bahwa penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.

“Kami sangat memahami, penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri”, tutur Sutanto.

Sutanto menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 agar segera menyampaikan laporan. Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA 2022. Ia juga berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Perencanaan, Evaluasi dan Transformasi Digital di Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Nandana Bhaswara menguraikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk mempercepat penyaluran BOSP Tahap I.

“Dinas Pendidikan di daerah berperan dalam mempercepat penyaluran BOSP. Pertama melakukan rekonsiliasi sisa Dana BOS Reguler TA 2022 dengan APIP Daerah. Kedua, mengecek pelaporan sekolah dan mengesahkan Buku Kas Umum (BKU) sampai bulan Desember. Ketiga, melakukan konfirmasi sisa dana di aplikasi BOP Salur (bagi penerima BOP TA 2022) atau block sync di MARKAS (bagi penerima BOS TA 2022). Keempat, pengeklikan tombol reviu APIP pada aplikasi MARKAS untuk satuan pendidikan negeri yang sudah selesai proses reviu/verifikasi pelaporan dan sisa dana (bagi penerima BOS TA 2022),” ungkap Nandana.

Nandana turut menambahkan bahwa untuk mempercepat penyaluran dana BOSP Tahap I Tahun 2023, satuan pendidikan perlu menyelesaikan keseluruhan pelaporan dana BOSP TA 2022.

“Selanjutnya, mengajukan pengesahan BKU sampai dengan bulan Desember di ARKAS untuk penerima BOS atau mengajukan konfirmasi sisa dana di BOP Salur untuk penerima BOP,” pungkasnya. 





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 88/sipres/A6/II/2023

Published in Penjaminan Mutu

Jakarta, Kemendikbudristek – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus  mengawal agar implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan. Oleh karenanya, Silahturahmi Merdeka Belajar (SMB) yang mengusung tema "Praktik Baik Implementasi Kurikulum Merdeka". Acara yang berlangsung pada Kamis (23/2), hadir sebagai wadah bagi satuan pendidikan untuk saling belajar dan menginspirasi satu sama lain terkait pelaksanaan Kurikulum Merdeka.
 
Narasumber pertama yang berbagi praktik baik IKM adalah Kepala SMAN 1 Jawilan Serang, Banten, Satiri yang menjelaskan bagaimana IKM memberikan dampak positif, terutama bagi siswa. Dari praktik IKM yang ia terapkan di sekolah, terbukti mampu meningkatkan kemampuan bernalar dan kreativitas siswa. Selain itu, para guru menjadi lebih terpacu untuk selalu ingin belajar.  
 
“Setiap Jumat kami sudah membiasakan diri dengan istilah “Jumbesagu”, (kepanjangan dari) Jumat Belajar Bersama Guru. Bahkan dari kalangan guru atau fasilitator, ada juga yang mengistilahkan “Jus Anggur”, yakni Jumat Siang Anti Nganggur,” ucap Satiri menyebutkan kegiatan yang dilakukan di SMAN 1 Jawilan Serang.
 
Kesempatan berikutnya adalah Guru SMP Islam Athirah Bone, Sulawesi Selatan, Muhammad Nurholis yang menceritakan alasan Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah yang dipilih oleh sekolahnya. Ia menilai Kurikulum Merdeka dapat mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang semakin baik. Mulai dari penyusunan strategi, persiapan sumber daya manusia (SDM), serta pengadaan sarana dan prasarana di sekolah; semua dijalankan dengan gotong royong, mengedepankan semangat learning by doing, dan menjalankan konsep pemelajar sepanjang hayat.
 
“Kini penerapan kurikulum Mandiri Berubah sudah berdampak positif. Para siswa seakan-akan sudah tahu ke mana muara pembelajaran yang akan dilakukan dan apa yang akan dihasilkan,” ungkap Nurcholis.
 
Saking tingginya animo peserta didik dalam belajar, meskipun sudah disiapkan pihak sekolah, tak jarang para siswa turut melibatkan orang tua mereka untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran. Hal ini menunjukkan bahwa IKM telah menumbuhkan iklim pembelajaran yang kondusif karena saling mendukung dalam proses pembelajaran.
 
“Tentu (IKM) berdampak positif baik untuk guru maupun siswa. Meski sekolah sudah menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana terkait dengan pembelajaran berbasis proyek, namun saking tingginya animo siswa, mereka turut melibatkan orang tua yang ada di rumah. Mereka berlomba-lomba menawarkan rumahnya menjadi setting lokasi untuk syuting sebuah proyek film pendek misalnya,” ujar Nurholis menjelaskan praktik IKM yang sarat kolaborasi antarseluruh warga pendidikan.
 
Berikutnya, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 26 Kota Jambi, Yul Pendri juga mengungkapkan manfaat dari IKM  bagi para siswa dan guru. Selama ini, para guru hanya menggunakan buku sebagai bahan ajar kepada siswa dan menjadikannya acuan dalam pembelajaran. Tapi kini, prosesnya lebih bervariatif, terintegrasi dengan IT dan lebih mewakili kearifan lokal.
 
“Dengan IKM, siswa lebih terfasilitasi dengan adanya keberagaman proses belajar. Konten pembelajaran yang dikembangkan oleh guru-guru di sekolah menjadi lebih menarik sesuai dengan karakteristik siswa,” jelas Pendri menjabarkan dampak yang dirasakan sekolahnya setelah mengimplementasikan Kurikulum Mereka
 
Selanjutnya, Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cemara Kasih, Jimbaran, Bali, Agnes Rini Astuti mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan Kurikulum Merdeka. Dalam mengimplementasikannya sekolah PAUD Cemara Kasih menggunakan prinsip belajar sambil bermain. Hal ini disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
 
Ia menjelaskan bahwa  dengan adanya kurikulum Merdeka, para pengajar PAUD memiliki ruang untuk bereksplorasi sesuai kebutuhan peserta didik. “Kami diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan (kurikulum) juga disempurnakan dan difasilitasi lewat PMM sehingga prosesnya lebih terarah,” ungkap Agnes Rini Astusi.
 
Berdasarkan data Kemendikbudristek, ada sekitar 156 ribu sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dalam berbagai jalur. Adapun tiga pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) secara mandiri, yakni Merdeka Belajar, Merdeka Berubah, dan Merdeka Berbagi. Tujuannya adalah untuk mengatasi krisis belajar melalui peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua peserta didik di Indonesia.
 
Pelaksana tugas Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (Plt. Direktur PMPK), Kemendikbudristek, Aswin Wihdiyanto menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka dirancang untuk mengembangkan soft skills dan karakter peserta didik yang berfokus pada materi esensial dan pembelajaran yang fleksibel.

Published in Warta Pendidikan

Jakarta, 1 Maret 2023—Wujud komitmen penguatan dan pemajuan kebahasaan dan kesastraan ditunjukkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan berbagai cara. Tak hanya dalam pengembangan berbagai materi kodifikasi kebahasaan dan kesastraan, seperti tata bahasa dan ejaan, tetapi juga terkait dengan pengembangan instrumen untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan apresiasi kepada Badan Bahasa yang terus mengukuhkan kedudukan bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara, dengan beragam program di bidang kebahasaan dan kesastraan.

“Di era globalisasi saat ini, sudah waktunya bahasa Indonesia sejajar dengan bahasa-bahasa besar di dunia. Sebagai bahasa modern yang multifungsi dan memiliki jumlah penutur yang besar, diperlukan sarana evaluasi yang menilai mutu penggunaan bahasa Indonesia,” ucapnya dalam acara Diseminasi Nasional Kemahiran Berbahasa Indonesia bertempat di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Rabu (1/3).

UKBI Adaptif Merdeka telah mendapat Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pencatatan 000397427 tahun 2022. Aplikasi ini dilengkapi dengan desain uji canggih yang menggunakan platform teknologi mutakhir berbasis internet, seturut perkembangan teori tes berupa multi stage adaptif testing (MSAT), memiliki tingkat keandalan tinggi dengan analisis butir berdasarkan IRT (item response theory), dan mampu menyajikan layanan uji dalam bentuk yang ramah pengguna.

“UKBI Adaptif Merdeka saat ini juga setara dengan berbagai uji kemahiran berbahasa lainnya yang telah digunakan sebagai sarana evaluasi untuk bahasa-bahasa besar dunia, seperti IELTS atau TOEFL,” jelasnya.

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, sejak diluncurkan pada Januari 2021 lalu, UKBI Adaptif Merdeka telah diujikan kepada lebih dari tiga ratus delapan puluh ribu peserta yang terdiri dari berbagai karakteristik penutur bahasa Indonesia, mulai dari pelajar, profesional, sampai warga negara asing. Oleh karena itu, UKBI Adaptif Merdeka ini menurutnya sangat berguna dalam konteks dunia pendidikan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk konteks profesional.

Dalam kesempatan ini pula, Mendikbudristek mengatakan bahwa kemahiran berbahasa adalah salah satu modal utama dalam peningkatan kemampuan literasi anak-anak Indonesia yang sekarang kita lakukan dengan gerakan Merdeka Belajar. Pemahaman yang baik akan kaidah tata bahasa serta kecakapan dalam menggunakan bahasa Indonesia menjadi kunci untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam memahami informasi, menyerap ilmu pengetahuan, dan menyampaikan gagasan.

“Saya ingin mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengoptimalkan manfaat dari UKBI Adaptif Merdeka. Kita semua perlu mengukur sejauh mana kecakapan kita dalam menggunakan bahasa Indonesia, yang hasilnya kemudian dapat menjadi rujukan kita untuk memetakan dan meningkatkan kemampuan literasi masyarakat Indonesia secara menyeluruh,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz, menyebut bahwa sejak diluncurkan pada tahun 2021, UKBI Adaptif Merdeka telah diujikan kepada 387.822 peserta yang terdiri atas berbagai karakteristik penutur bahasa Indonesia, di antaranya pelajar, mahasiswa, kalangan profesional, pejabat fungsional, pejabat struktural, dan warga negara asing. Peserta uji tersebut berasal dari 2.252 lembaga, baik sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pemerintah dan lembaga swasta. “Angka itu akan terus tumbuh seiring dengan kesadaran berbagai pihak atas pentingnya mengetahui jenjang kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan penutur bahasa Indonesia,” ungkap Kepala Badan Bahasa.

Dalam kesempatan tersebut, E. Aminudin Aziz juga meluncurkan buku Peta Kemahiran Berbahasa Indonesia Tahun 2022. Buku tersebut berisi informasi kemahiran berbahasa Indonesia penutur di 31 provinsi dan di 426 kabupaten yang ada di Indonesia, baik informasi tentang jumlah peserta uji, karakteristik profesi peserta uji, hasil kemahiran membaca, menulis, mendengarkan, dan berbicara, hingga rekomendasi yang diajukan dalam kaitannya dengan hasil kemahiran berbahasa Indonesia.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada kesempatan ini menyerahkan buku kepada para narasumber yang hadir secara tatap muka, yaitu Sri Wahyu Utami, Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah, Sekretariat Kabinet; Kombes Polisi Dani Hernando, Kepala Sebasa Polri; Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta; Ahmad Zakiy Zayyan, mahasiswa Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia.

Diseminasi Nasional Kemahiran Berbahasa Indonesia menghadirkan narasumber yakni Saifuddin Azwar, pakar psikometri; Ali Ridho, Dekan Fakultas Psikologi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang; serta Jan Hendrick Budweg, dosen Jurusan Bahasa Jerman, Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya, Universitas Negeri Yogyakarta. Para narasumber berdiskusi tentang berbagai topik yang dipandu oleh Atikah Solihah, Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional UKBI. Di antara topik tersebut adalah kemahiran berbahasa bagi penerjemah, kemahiran berbahasa Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme anggota kepolisian, manfaat UKBI bagi Ekosistem Pendidikan, dan pengembangan desain UKBI.

Dalam laporannya, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, M. Abdul Khak, menyampaikan bahwa acara tersebut dilaksanakan secara hibrida. Secara keseluruhan Diseminasi Kemahiran Berbahasa Indonesia diikuti oleh 1.000 orang peserta yang hadir secara daring dan 50 orang yang hadir secara tatap muka. Para peserta yang hadir merupakan para pemangku kepentingan yang berkaitan erat dengan pelaksanaan UKBI Adaptif Merdeka di seluruh wilayah Indonesia, di antaranya adalah para bupati.

“Saya berharap bahwa acara ini dapat mendorong pemanfaatan UKBI Adaptif Merdeka yang pada akhirnya dapat lebih menguatkan kedudukan bahasa Indonesia secara nasional dan meningkatkan martabat bahasa Indonesia di dunia internasional,” tutup M. Abdul Khak. (Denty/Editor: Meryana)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 99/sipers/A6/III/2023

Published in Warta Pendidikan

Pontianak,Senin (06/03/2023) Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat Bapak Iwan Kurniawan,S.Si.M.Si mengundang seluruh Penanggung Jawab PDM (PIC) di Lingkungan BPMP Provinsi Kalimantan Barat untuk rapat penyusunan Rencana Aksi Tahun 2023.

Bersamaan dengan Rapat Penyusunan Rencana Aksi tersebut juga di lakukan penandatanganan perjanjian target kinerja antar Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat dengan PIC yang ada di BPMP Provinsi Kalimantan Barat.

 

Dalam Sambutannya Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Iwan Kurniawan, S.Si.,M.Si menyampaikan bahwa nilai kinerja lembaga akak di ukur berbasis PDM, dimana ada 11 PDM yang ada di BPMP Provinsi Kalimantan Barat yang di komandoi oleh 14 orang PIC (Penanggung Jawab).

Selanjutnya dalam penyusunan rencana aksi Perencanaan BPMP Provinsi Kalimantan Barat Bapak Fransyah,ST memaparkan semua program yang ada di BPMP Provinsi Kalimantan Barat untuk di susun jadwal kegiatan pelaksanaan kegiatan program tersebut.

Walaupun Rencana Aksi Baru disusun, tetapi program kegiatan yang sifatnya rutin seperti PMO Bulanan dan yang mendesak perlu segera di kawal tetap dilaksanakan segera seperti E - Rakortek Tahun 2023.

 

Published in Warta Pendidikan
Thursday, 16 February 2023 00:18

BPMP | depan

Perubahan adalah keniscayaan. Tanpa perubahan tiada peradaban. Tiada kemajuan tanpa perubahan. Tak terkecuali di bidang pemerintahan dan kelembagaan. Perubahan adalah tuntutan. Adaptasi dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan zaman. Penyesuaian diperlukan untuk menjalin kemitraan yang berkesinambungan.

Kini saatnya kami mengenalkan diri. Institusi bidang pendidikan yang sejatinya telah berdiri sejak lama. Mulai 29 Maret 2022 kami telah berganti nama. Dahulu kami adalah LPMP, Lembaga Penjaminan Mutu pendidikan. Sekarang kami adalah BPMP, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. Perubahan nama institusi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).

Organisasi BPMP yang mempunyai seorang Kepala, Kepala Subbagian Umum, Kelompok Fungsional dan Widyaprada, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. Seiring dengan perubahan organisasi, BPMP juga mengalami perubahan kepemimpinan. Saat ini kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat diemban oleh bapak Iwan Kurniawan, S.Si, M.Si yang telah dilantik secara resmi pada 25 April 2022.

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPMP sebagaimana dimaksud Permendikbudristek Nomor 11 tahun 2022 adalah melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi. Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang dimaksud meliputi (a) pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, (b) pengembangan

model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, (c), pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan, (d) pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan, (e) pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, (f) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; (g) pelaksanaan urusan administrasi lembaga.

 

Koordinasi yang dibangun BPMP melibatkan (a) unit utama di lingkungan kementerian, (b) unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), (c) unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, (d) pemerintah daerah provinsi, (e) pemerintah daerah kabupaten/kota, (f) unit organisasi lainnya di luar kementerian.

Published in Uncategorised